Kerja keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak perampungan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) akhirnya berbuah manis. Pada Kamis (25/09/2014), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Setelah melewati dua periode, UU JPH akhirnya selesai. Hasilnya, semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan.
Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya. Sertifikat halalpun secara administratif dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI memahami keputusan tersebut. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar, Indonesia memerlukan payung hukum yang mengatur jaminan produk halal," tulis lembaga ini lewat press release yang dikirimkan ke Detikfood.
Bagaimanapun juga, LPPOM MUI menambahkan, masih terdapat beberapa celah hukum yang harus disempurnakan.
Pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk menerbitkan delapan peraturan pemerintah, dua peraturan menteri, dan peraturan pendukung lainnya. Ditargetkan, pada 2019, UU JPH bisa diterapkan dan sertifikat halal bersifat wajib.
Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi.
Sambil menunggu aturan pendukung rampung serta LPH dan BPJPH dibentuk, prosedur sertifikasi halal berjalan seperti biasa alias ditangani MUI.
Meski tak lagi 'memonopoli' sertifikasi halal, MUI masih memiliki peran penting di bidang ini karena dinilai sudah berpengalaman selama 25 tahun. MUI juga dipandang mewakili berbagai organisasi sosial keagamaan.[sp/detik]
Setelah melewati dua periode, UU JPH akhirnya selesai. Hasilnya, semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan.
Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya. Sertifikat halalpun secara administratif dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI memahami keputusan tersebut. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar, Indonesia memerlukan payung hukum yang mengatur jaminan produk halal," tulis lembaga ini lewat press release yang dikirimkan ke Detikfood.
Bagaimanapun juga, LPPOM MUI menambahkan, masih terdapat beberapa celah hukum yang harus disempurnakan.
Pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk menerbitkan delapan peraturan pemerintah, dua peraturan menteri, dan peraturan pendukung lainnya. Ditargetkan, pada 2019, UU JPH bisa diterapkan dan sertifikat halal bersifat wajib.
Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi.
Sambil menunggu aturan pendukung rampung serta LPH dan BPJPH dibentuk, prosedur sertifikasi halal berjalan seperti biasa alias ditangani MUI.
Meski tak lagi 'memonopoli' sertifikasi halal, MUI masih memiliki peran penting di bidang ini karena dinilai sudah berpengalaman selama 25 tahun. MUI juga dipandang mewakili berbagai organisasi sosial keagamaan.[sp/detik]
No comments:
Post a Comment