Monday, September 29, 2014

Dua Ulama Salafi Ini Dukung Metode Hisab

 
Perbedaan penentuan hari raya Idul Adha tahun ini ramai diperbincangkan. Beberapa asatidz angkat bicara mengenai hal itu. Ada yang menyuarakan pro hasil keputusan pemerintah dan ada pula yang menyuarakan pro keputusan pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, hampir semua ustadz atau da’i tersebut mengajak untuk bersikap lapang dada terhadap perbedaan pendapat ini.

Masih seputar penentuan awal bulan hijriyah, Salafiyin yang dikenal ketat dalam mengikuti konsep ber-Islam-nya para as-salafus shaleh, banyak yang menganggap bahwa penentuan awal bulan hijriyah menggunakan medote selain rukyatul hilal (observasi bulan) adalah haram secara ijma’ ulama yang tidak boleh diselisihi.

Keyakinan ini dibangun dari pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa yang menyatakan bahwa keharaman menggunakan metode hisab adalah sebuah ijma’. Meski demikian, ada beberapa ulama yang tidak setuju dengan pernyataan Syaikhul Islam tersebut, diantaranya adalah Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Abdullah Al-Manii’.

Syaikh Ahmad Syakir adalah seorang ulama bermanhaj salafi asal Mesir, beliau adalah seorang peneliti hadits seperti Syekh Al-Albani. Secara mengejutkan beliau menerbitkan sebuah tulisan berjudul : “أوائل الشهور العربية ، هل يجوز شرعا إثباتها بالحساب الفلكي؟” (Awal Bulan-Bulan Arab, Bolehkah Penentuaannya Dengan Hisab?), sontak buku tersebut menuai banyak penolakan terutama dikalangan salafiyyin itu sendiri.

Dalam buku tersebut, Syaikh Ahmad Syakir tidak hanya menyebut bolehnya menggunakan metode hisab hakiki, beliau bahkan mewajibkan penerapan metode ini.

“Dengan demikian, wajib bagi kaum muslimin untuk menggunakan metode hisab dalam menentukan hilal, dan tidak boleh bagi mereka kembali kepada sistem rukyah, kecuali jika kondisinya tidak memungkinkan”, tegas beliau pada bukunya halaman 13 & 14.

Meski mendapat banyak penolakan, beliau tetap pada pendiriannya, hingga kemudian secara mengejutkan seorang Ulama Arab Saudi anggota Hai’ah Kibar Ulama (Komite Ulama Senior Arab Saudi), Syaikh Abdullah Al-Manii’ mengeluarkan tulisan dengan judul : “التحديد الفلكي لأوائل الشهورالقمرية” (Penetuan Awal Bulan Qomariyah Berdasarkan Ilmu Falak). Dalam tulisan tersebut, Syekh Abdullah Al-Manii’ mendukung sebagian apa yang diusung oleh Syaikh Ahmad Syakir.

Meski sama-sama meyakini bahwa ilmu hisab sah diterapkan dalam menentukan awal bulan hijriyah, antara Syaikh Ahmad Syakir dengan Syaikh Abdullah Al-Manii’ terdapat perbedaan pada batasan penggunaan ilmu hisab tersebut.

Syaikh Ahmad Syakir berpendapat bahwa ilmu hisab harus dijadikan sandaran dalam penentuan awal bulan hijriyah secara mutlak dengan menjadikan wujudul hilal sebagai kriterianya, seperti yang dianut oleh ormas Muhammadiyah di Indonesia.

Sementara Syaikh Abdullah Al-Manii’ berkeyakinan bahwa ilmu hisab bisa dijadikan sandaran dalam menolak persaksian orang yang melihat hilal, jika memang secara hisab hilal dinyatakan belum wujud. Namun dalam penentuan awal bulan, harus melalui ‘ritual’ rukyatul hilal. Pandangan beliau ini mirip dengan kriteria Imkanur Rukyat yang dianut oleh pemerintah RI dan beberapa ormas Islam seperti NU, PERSIS, MUI, dan lain-lain.

Bagaimanapun, sikap dua ulama salafi ini membuka sebuah gerbang baru bagi khazanah pemikiran Islam, karena kedua ulama ini tetap menyandarkan pendapatnya kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pernyataan ulama-ulama terdahulu.

Silahkan download kedua makalah ulama tersebut klik disini:

1.    Syekh Ahmad Syakir: www.riyadhalelm.com

2.    Syekh Abdullah Al-Manii': www.noorsa.net

sumber: gemaislam

No comments:

Post a Comment