Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah memastikan bahwa pengurusan surat pindah mencoblos atau formulir A-5 tidaklah sulit. Pengurusan formulir A-5 bisa diwakilkan jika memang calon pemilih jauh dari daerah asalnya.
"Kalau tempatnya jauh, bisa diwakilkan keluarga dengan dibuktikan kartu keluarga," kata Ferry saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/7/2014).
Formulis A-5 itu kemudian dikirimkan ke calon pemilih oleh keluarga melalui surat pos, atau discan kemudian dikirim melalui surat elektronik (email).
Surat pindah mencoblos itu kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara tempat di mana calon pemilih saat ini tinggal, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada saat melapor kepada PPS tempat memilih, calon pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Bagaimana jika calon pemilih belum sempat melapor hingga 3 hari sebelum pemungutan suara?
Sesuai Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, calon pemilih tetap masih bisa mencoblos.
Pada pasal 9 peraturan tersebut disebut bahwa, bila calon pemilih tak sempat melaporkan diri ke PPS tempat dia akan memberikan hak suaranya, tapi yang bersangkutan telah memiliki formulir A-5, pemilih dapat mencoblos di hari dan tanggal pemungutan suara.
Calon pemilih tersebut dicatat pada salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan alasan pindah tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut. [sp/detik]
"Kalau tempatnya jauh, bisa diwakilkan keluarga dengan dibuktikan kartu keluarga," kata Ferry saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/7/2014).
Formulis A-5 itu kemudian dikirimkan ke calon pemilih oleh keluarga melalui surat pos, atau discan kemudian dikirim melalui surat elektronik (email).
Surat pindah mencoblos itu kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara tempat di mana calon pemilih saat ini tinggal, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada saat melapor kepada PPS tempat memilih, calon pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Bagaimana jika calon pemilih belum sempat melapor hingga 3 hari sebelum pemungutan suara?
Sesuai Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, calon pemilih tetap masih bisa mencoblos.
Pada pasal 9 peraturan tersebut disebut bahwa, bila calon pemilih tak sempat melaporkan diri ke PPS tempat dia akan memberikan hak suaranya, tapi yang bersangkutan telah memiliki formulir A-5, pemilih dapat mencoblos di hari dan tanggal pemungutan suara.
Calon pemilih tersebut dicatat pada salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan alasan pindah tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut. [sp/detik]
No comments:
Post a Comment